k-12
MUTU DAN KEAMANAN PANGAN DI PASARAN BEBAS
Oleh: Ninik Meiyanti dan Anaastasia
Pendahuluan
Dalam krisis moneter seperti ini, pengembangan agroindustri yang mempunyai peluang dan berpotensi adalah agroindustri yang memanfaatkan bahan baku utama produk hasil pertanian dalam negeri, mengandung komponen bahan impor sekecil mungkin, dan produk yang dihasilkannya mempunyai mutu yang bersaing di pasaran internasional. Agroindustri yang dibangun dengan kandungan impor yang cukup tinggi ternyata merupakan industri yang rapuh karena sangat tergantung dari kuat atau lemahnya nilai rupiah terhadap nilai dolar, sehingga ketika dolar menguat industri tidak sanggup membeli bahan baku impor tersebut.
Keamanan pangan, masalah dan dampak penyimpangan mutu, seta kekuatan, kelemahan, peluang, dan ancaman dalam pengembangan sistem mutu industri pangan merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah, industri dan konsumen, yang saat inui sudah memulai mengantisipasinya dengan implementasi sistem mutu pangan. Karena di era pasar bebas ini industri pangan Indonesia mau tidak mau sudah harus mampu bersaing dengan derasnya arus masuk produk industri pangan negara lain yang telah mapan dalam sistem mutunya dan memuncaknya barang dipasaran sehingga kurangnya pengawasan dapat menjadikan bahaya terhadap konsumen.
Latar Belakang
Salah satu sasaran pengembangan di bidang pangan adalah terjamin pangan yang dicirikan oleh terbebasnya masyarakat dari jenis pangan yang berbahaya bagi kesehatan.
Hal ini secara jelas menunjukan upaya untuk melindungi masyarakat dari pangan yang tidak memenuhi standar dan persyaratan kesehatan. Sasaran program keamanan pangan adalah: (1) Menghindarkan masyarakat dari jenis pangan yang berbahaya bagi kesehatan, yang tercermin dari meningkatnya pengetahuan dan kesadaran produsen terhadap mutu dan keamanan pangan; (2) Memantapkan kelembagaan pangan, yang antara lain dicerminkan oleh adanya peraturan perundang-undangan yang mengatur keamanan pangan; dan (3) Meningkatkan jumlah industri pangan yang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dengan diberlakukannya UU No. 7 tentang pangan tahun 1996 sebuah langkah maju telah dicapai pemerintah untuk memberi perlindungan kepada konsumen dan produsen akan pangan yang sehat, aman, dan halal.
Gambaran keadaan keamanan pangan selama tiga tahun terakhir secara umum adalah: (1) Masih ditemukan beredarnya produk pangan yang tidak memenuhi persyaratan; (2) Masih banyak dijumpai kasus keracunan makanan; (3) Masih rendah nya tanggung jawab dan kesadaran produsen serta distributor tentang keamanan pangan.
Permasalahan
Pada masa sekarang karena banyaknya persaingan pasar yang memproduksi bahan pangan menjadikan para produsen kurang memperhatikan mutu dan kualitas barang yang telah diproduksikan dan dipasarkan. Begitu juga sama halnya dengan para konsumen yang tidak terlalu perduli dengan mutu serta kualitas karena para konsumen hanya memperhatikan harga yang murah sehingga banyak para konsumen yang tidak memperoleh manfaat dari bahan pangan tersebut secara maksimal.
Pada permasalahan mutu pangan dipasaran bebas terdapat 4 masalah utama mutu dan keamanan pangan Nasional yang berpengaruh terhadap perdagangan pangan baik domestik maupun Global: (Fardiaz, 1996).
Pertama, Produk pangan yang tidak memenuhi persyaratan mutu keamanan pangan yaitu: (1) Penggunaan bahan tambahan pangan yang dilarang atau melebihi batas produk pangan, (2) Ditemukan cemaran kimia berbahaya ( Pestisida, Logam berat, Obat-obatan pertanian ) pada berbagai produk pangan, (3) Cemaran mikroba yang tinggi dan cemaran mikroba patogen pada berbagai produk pangan, (4) Pelabelan dan periklanan produk pangan yang tidak memenuhi syarat, (5) Masih beredarnya produk pangan kadaluarsa termasuk produk impor, (6) Pemalsuan produk pangan, (7) Cara peredaran dan distribusi produk pangan yang tidak memenuhi syarat, (8) Mutu dan keamanan produk pangan belum dapat bersaing dipasar Internasional.
Kedua, Masih banyak terjadi kasus keracunan makanan yang sebagian besar belum dapat dilaporkan dan belum di Identifikasi oleh penyebabnya. Ketiga, Masih rendahnya pengetahuan, keterampilan, dan tanggung jawab produsen pangan tentang mutu dan keamanan pangan. Ke empat, Rendahnya kepedulian konsumen tentang mutu dan keamanan pangan yang disebabkan pengetahuan yang terbatas dan kemampuan daya beli yang rendah, sehingga mereka masih membeli produk pangan dengan tingkat yang rendah.
Tujuan
Dengan bervariasi kasus yang terjadi pada mutu dan keamanan pangan di Indonesia maka Pemerintahan telah membuat kebijakan Nasional tentang mutu dan keamanan pangan telah disusun yang terlibat dalam pembinaan dan pengawasan mutu dan keamanan pangan. Kebijakan mutu dan keamanan pangan Nasional tersebut adalah sebagai berikut ( Kantor Menteri Negara pangan, 1997 ):
meningkatkan mutu dan keamanan pangan melalui penelitian dan pengembangan, pengembangan peraturan perundang-undangan serta kelembagaan.
meningkatkan mutu gizi pangan dalam upaya meningkatkan status gizi masyarakat.
memberikan jaminan bahwa pangan sebagai bahan baku industri maupun konsumsi, bebas dari konstaminasi bahan kimia, biologi dan toksin, serta tidak bertentangan dengan keyakinan yang dianut oleh masyarakat.
menerapkan secara terpadu system jaminan mutu dan keamanan pangan sejak pra produksi, selama proses produksi sampai konsumen baik dalam pembinaan maupun pengawasan melalui program system Mutu dan Keamanan Pangan Nasional.
meningkatkan pengawasan melekat/mandiri (self regulatory control) pada produsen, konsumen, pengolah, pedagang, serta Pembina dan pengawas mutu dalam melaksanakan Jaminan Mutu dan Keamanan Pangan.
melarang memperdagangkan (ekspor dan impor) pangan yang melanggar ketentuan secara Internasional telah disepakati bersama.
melaksanakan sertifikasi dan menerbitkan sertifikat mutu produk pangan yang memenuhi persyaratan Standar Nasional Indonesia (SNI) bagi produsen, eksportir dan eksportir produsen yang telah mampu menerapkan sistem manajemen mutu dan keamanan pangan.
menjaga standar mutu yang tinggi dalam setiap aspek kinerja pembinaan danh pengawasan mutu dan keamanan pangan.
melaksanakan pemasyarakatan program mutu dan keamanan Pangan Nasional.
pengembangan sumber daya manusia pembinaan dan pengawasan mutu pangan melalui pendidikan dan latihan.
Kajian Literatur
Hasil diskusi Implementasi Sistem Mutu Dan Keamanan Pangan dari berbagai Instansi terkait tentang impleentasi tentang Implementasi Sistem Mutu dan Keamanan Pangan Nasional telah menyepakati berbagai kegiatan/sub program yang perlu dilakukan untuk menjamin mutu dan keamanan pangan secara nasional yang dibedakan atas program utama dan penunjang (Kantor Menteri Negara Urusan Pangan, 1997), sebagai berikut:
Program utama: (1) Pengembangan sumberdaya manusia pembinaan dan pengawasan mutu dan keamanan pangan; (2) Pengembangan sarana dan prasarana pembinaan dan pengawasan mutu dan keamanan pangan; (3) Pengembangan mutu dan gizi pangan, standarisasi mutu dan keamanan pangan; (4) Pengembangan sistem keamanan dan pengawasan mutu dan keamanan pangan; (5) Penyelenggaraan pelayanan pembinaan dan pengawasan mutu dan keamanan pangan; (6) Pemasyarakatan sistem mutu dan keamanan pangan; (7) Penelitian dan pengembangan mutu dan keamanan pangan; (8) Pengembangan harmonisasi internasional sistem pembinaan dan sistem pengawasan mutu dan keamanan pangan; (9) Pengembangan sistem analisis resiko; dan (10) Pengembangan sistem jaringan informasi pembinaan mutu pangan.
Program Penunjang: (1) Kegiatan pengembangan pengendalian lingkungan; (2) Pengembangan penyuluhan mutu dan keamanan pangan; (3) Pengembangan peraturan perundang-undangan mutu dan keamanan pangan; dan (4) Pengembangan kelembagaan dan kemitraan dalam bisnis pangan.
Simpulan dan saran
Simpulan
Mutu dan keamanan pangan harus benar-benar diperhatikan oleh produsen maupun konsumen. Hal ini dapat menjadi masalah yang sangat besar terhadap kesehatan dan kemajuan pasar bebas di Indonesia, oleh karena itu Badan kesehatan Indonesia harus melakukuan pemeriksaan dan pengawasan mutu dan keamanan pangan.
Dalam hal ini dapat dilakukan dengan uji mutu dan keamanan pangan serta kelayakan bahan pangan untuk dikonsumsi sesuai dengan ketentuan umum yang telah ditetapkan oleh Pemerintah. Sehingga mutu dan keamanan pangan dapat terjamin untuk dikonsumsi oleh konsumen.
Saran
Pemerintah harus lebih memperhatikan kualitas, mutu, serta keamanan pangan terutama pada kawasan pasar bebas yang berkembang pesat di Indonesia saat ini sehingga banyak Negara tetangga yang mengimport barang produksinya ke Indonesia dan para pedagang yang menrima pasokan barang import tersebut tidak memperdulikan mutu dan keamanan bahan pangan tersebut.
Pustaka Acuan
Sussi astute @ yahoo. Com
Budi cahyono, Food Safety dan Implemrntasi Quality System
Ferdiaz, S, 1996. Food Control Policy, WHO National Consultant Report Directorate of Drug and Food, Minstry of Healt. Jakarta, September 1996.
Kantor Menteri Negara Urusan Pangan, 1997. Kebijakan Nasional dan Program Pembinaan Mutu Pangan, Jakarta.
Biodata Penulis
Ninik Meiyanti, lahir di Boyolali Jawa Tengah tanggal 30 Mei 1991. Pendidikan Formal di mulai dari SD Ngadirejo II Ngadarejo Kartasura, SMP Batik Surakarta, SMA Batik 2 Surakarta sampai sekarang masih duduk di kelas XI IA 2.
Anaastasia Farah Sandi, lahir di Biak Irian Jaya 12 Oktober 1990. Pendidikan Formal di mulai dari SD Kartasura 4, SMP 2 Gatak, SMA Batik 2 Surakarta sampai sekarang masih duduk di kelas XI IS 1.